Kendal, medgo.co.id – Dalam setiap kegiatan penambangan sudah dapat dipastikan bahwa akan menimbulkan dua dampak nyata terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif.
Penambangan bahan mineral bukan logam atau bahan tambang Golongan C, khususnya penambangan tanah urug, yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kaliwungu Selatan, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memang tidak bisa dipungkiri telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) memiliki kaitan yang erat dengan munculnya tambang Galian C yang ada di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kaliwungu Selatan, baik yang legal maupun yang ilegal.
Keberadaan Kawasan Industri Kendal, memang telah mampu membuka dan memberikan lapangan kerja bagi warga Kabupaten Kendal.
Kawasan Industri Kendal yang berlokasi di bagian utara Kecamatan Kaliwungu, yang terus berkembang dan terus melakukan perluasan areal, sudah barang tentu sangat membutuhkan tanah urug.
Kebutuhan tanah urug untuk Kawasan Industri Kendal tersebut, dapat dikatakan 100 persen dipasok oleh tambang Galian C yang ada di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Kawasan yang saat ini menjadi Kawasan Industri Kendal tersebut, dulu merupakan kawasan tambak dan rawa, yang merupakan daerah tampungan air.
Di balik dampak positifnya, ternyata keberadaan Kawasan Industri Kendal dan tambang Galian C di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kaliwungu Selatan, juga memberikan dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Rusaknya lingkungan hidup sangat berpotensi menimbulkan bencana lingkungan yang signifikan dan masiv seperti bencana kekeringan dan banjir.
Erosi yang terjadi karena hilangnya hutan, juga telah mengakibatkan tingginya tingkat sedimentasi pada sungai-sungai yang ada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Brangsong, dan Kota Kendal, sehingga sungai-sungai itu mengalami pendangkalan yang sangat hebat.
Dan untuk melakukan normalisasi sungai-sungai yang telah mengalami pendangkalan hebat bukanlah masalah sepele, selain itu biayanya yang harus dikeluarkan juga sangat besar.
Di sisi yang lain, aktivitas truk pengangkut tanah urug dari kwari menuju ke Kawasan Industri Kendal, yang melintas di sepanjang Jalan Raya Magelung hingga Sekopek Kaliwungu, juga telah menimbulkan permasalahan yang tidak mudah dicari jalan keluarnya.
Kesemrawutan dan kemacetan lalu-lintas yang terjadi, khususnya pada jam-jam sibuk yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 W I B, dan dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00 W I B, secara kasat mata jelas sangat menghambat dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Truk-truk pengangkut tanah urug tersebut kini benar-benar telah menjadi raja jalanan di sepanjang jalan Raya Sekopek hingga Magelung.
Salah seorang warga Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Syaefudin, Jum’at (12/5/2023), mengatakan bahwa masyarakat sepanjang jalan Raya Magelung hingga Sekopek sudah sangat sering melakukan protes kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, demikian juga dengan elemen masyarakat lainnya. Akan tetapi hingga saat ini, belum atau tidak ada tindak lanjutnya yang nyata.
“Kenapa hal itu masih saja terjadi? Apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik ini semua?”, tandas Syaefudin dengan nada tanya.
Syaefudin menambahkan bahwa jika aktivitas truk pengangkut tanah urug tersebut masih saja tidak mematuhi kesepakatan jam kerja dan Pemerintah Kabupaten Kendal juga tidak mengambil tindakan tegas, maka tidak menutup kemungkinan warga yang berada di sepanjang jalan Raya Sekopek hingga Magelung akan melakukan aksi turun ke jalan.
“Saya sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk segera melakukan tindakan yang tegas terhadap pengusaha Galian C yang masih mbandel”, ungkap Syaefudin.
Sementara itu, terkait dengan kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Kaliwungu Boja dan Jalan Sekopek Kaliwungu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Qendal, Muhammad Eko, Senin (8/5/2023), saat ditemui di kantornya, mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pengusaha tambang Galian C dan Pemerintah Kabupaten Kendal, dimana jam kerja pengangkutan tanah urug yang disepakati adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 W I B.
“Pada saat digelar kesepakatan, para pengusaha tambang Galian C tersebut bersedia untuk mematuhi jam kerja pengangkutan tanah urug, akan tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat”, tandas Eko. (*17).