Sedang Santai Dirumah, Dua Orang Miliki Sabu Dibekuk Satreskrim Polsek Lima Puluh

Batu Bara, MEDGO.ID – Dari dalam rumah pelaku sedang santai, unit opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil membekuk dua orang laki laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis (21/9) sekira pukul 15.30 WIB.

Lokasi tempat tinggal pelaku tepatnya dilingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatam Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar menuturkan, bahwa kedua orang pelaku merupakan warga lima puluh telah ditangkap didalam rumahnya, tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka, di prasangkakan, pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda M Siregar, Sabtu (23/9).

Sedangkan kata Kapolsek Lima Puluh pengkapan kedua tersangka mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah meresahkan atas dugaan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka, HD (40) dan RN (38) Warga Lima Puluh Kota, Batu Bara, beserta dua buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap (Bong),”bebernya.

Dari penggerebekan terhadap HD disekitar rumahnya dan ditemui dalam menggenggam annya satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Sedangkan RN ditangkap dari hasi pengembangan dan berhasil menyita dua buah plastik klip kosong dan satu buah alat hisap (Bong).

“Adapun sejumlah barang bukti yang diaita, Barang Bukti dari tersangka HD, 2 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik Klip kosong, uang tunai sebesar Rp.35.000,- dan 1 buah Kotak, sedangkan dari tersangka RN disita, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca Pirek, 1 buah sekop, uang Tunai Rp 200.000,- dan 1 buah Korek mancis,” ungkapnya. (*/MF)

Sumber : Humas Polres Batu Bara