Berita  

PW dan PBNU Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Hibah LPTQ oleh Oknum Ketua PCNU Pohuwato

MEDGO.ID – Akhir-akhir ini, publik di Kabupaten Pohuwato dihebohkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum ketua organisasi keagamaan dalam kasus penyelewengan dana hibah Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

 

banner 325x300

Adalah Oknum Ketua Nahdlatul Ulama (NU) berinisial DA, yang diduga ikut serta dalam melakukan penyelewengan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo, Ibrahim T. Sore, meminta agar masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Kita harus punya komitmen, harus menghormati proses hukum yang ada. Kita hargai hukum dulu,” ujar Ibrahim kepada awak media ini, Sabtu (22/03/2025).

 

“Kita kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meskipun mungkin di mata kita yang bersangkutan (DA) melakukan, tapi kan di sisi hukum belum memastikan apa yang kita pikirkan sesuai dengan kenyataan,” lanjutnya.

 

Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan memberikan punishment sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART apa bila DA telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru mungkin kita akan menjalankan prosedur secara kelembagaan. Agar hal ini tidak membuat lembaga ini ikut terbawa-bawa,” papar Ibrahim.

 

Lebih lanjut, kata Ibrahim, dalam pemberian punishment nanti, pihak PWNU hanya akan menerima rekomendasi dari Pengurus Besar (PB) NU.

 

“Yang putuskan sanksinya itu dari PBNU, kita hanya menerima rekomendasi dan dimintai konfirmasi apa benar yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Anggota Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU, Aniq Nawawi, mengatakan apa yang disampaikan oleh Ketua PWNU sudah proporsional.

 

“Saya rasa pernyataan sikap Ketua PW itu sudah proporsional lah. Secara kelembagaan PWNU mungkin sikapnya seperti itu,” ujar Aniq.

 

Aniq mengungkapkan jika PBNU memiliki AD/ART tersendiri dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini. Bahkan kata Aniq, kasus seperti ini bisa saja berujung pada pemberhentian.

 

“Kalau mengaca di banyak kasus itu, tentu kebijakannya sepenuhnya akan diserahkan kepada PBNU. Bisa saja pemberhentian, bisa juga yang lain. Tergantung nanti keputusan. Tapi PBNU sudah ada mekanisme sendiri berdasarkan AD/ART yang ada,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300