Deli Serdang, MEDGO.ID — Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji pimpin Konferensi Pers, Rabu (15/2) terkait Aksi Tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam giat Konferensi Pers di Polresta Deli Serdang kali ini dihadiri, Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali, dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu.
Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka dari peristiwa tawuran antar warga yang menewaskan korban an. Arifin alias Ifin (25) warga Gang Bersama, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, (13/2) sekira pukul 02.00 wib lalu
“Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16) dimana ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ungkap Kombes Pol Irsan.
Kombes Pol Irsan menambahkan, adapun motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” kata Kombes Pol Irsan.
Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar.
Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga didepan warung kopi Nokman.
Dilokasi tersebut, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.
“Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan,” sambungnya.
Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap didadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun nyawa korban tidak tertolong dan tewas.
“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” bebernya.
Terakhir Kombes Pol Irsan mengatakan Polresta Deli Serdang terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (*)