Oleh: Nining Burhan
Diawal tahun 2025 melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pemerintah memberikan diskon 50 % bagi pelanggan listrikrumah tangga, baik prabayar (token) maupun pascabayar. Diskon ini berlaku 2 bulan yakni Januari hingga Februaridengan mekanisme berbeda untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Pelanggan prabayar akan menerima diskon saatpembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskonpada tagihan bulan berikutnya, yakni Februari untuk pemakaianJanuari dan Maret untuk pemakaian Februari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untukmengurangi dampak adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Asisten Manajer Niagadan Pemasaran PLN UP3 Gorontalo, Roman mengatakan“program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalammeringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan dayabeli di awal tahun 2025″. Adanya diskon 50% juga merupakanbagian dari stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangkamenjaga daya beli masyarakat seiring kenaikan PPN menjadikanharga bahan pokok pun naik
Solusi Tambal Sulam dan Populis
Upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga daya belimasyarakat sepertinya tidak akan berhasil, sejatinya daya belimasyarakat tetap akan menurun. Kondisi ini dikarenakandampak dari kenaikan PPN 12 % menjadikan kebutuhan pokokserta biaya hidup semakin tinggi. Sementara pendapatanmasyarakat semakin menurun atupun stagnan sehingga semakin membebani masyarakat.
Terlebih lagi, meski pemerintah memberikan diskon tarif listriksebesar 50% selama Januari-Februari 2025, namun hal itu tidakserta-merta menghapus potensi kenaikan tarif listrik pada kuartalI-2025. Ini karena sebelumnya, pemerintah telah sempatmenahan tarif listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024.
Berbagai kebijakan semakin memperlihatkan buruknyapengurusan negara terhadap rakyat. kebijakan terkesan populisyang penuh pencitraan dan tambal sulam. Kalaulah pemerintahsangat tulus dalam mengurus dan melayani rakyat maka listriksejatinya digratiskan dan jika benar ingin menjaga daya belimasyarakat maka semestinya PPN tidak dinaikan.
Adapun dengan adanya diskon listrik 50% akan menyebabkan PLN megalami kerugian hinga Rp 10 triliun. Maka APBN- lahyang akan menutupi kerugian tersebut demi operasionan PLN. Sehinga kembali lagi kepada masyarakat yang akanmenanggung beban negara. Sebab pendapatan negara sebagianbesar berasal dari pajak rakyat. Inilah yang kemudia dikatakankebijakan populis dan semakin tambal sulam.
Kebijakan yang seperti ini tidak lain lahir dari negara yang kapitalistik. Negara hanya bersifat sebagai regulator. Hubunganrakyat dan penguasa layakna hubungan jual beli. Negara tidakbenar– benar tulus dan tidak bertangung jawab dalam mengurusrakyat.
Kebijakan ini juga semakin menunjukkan kepada kita betapaburuk nya pengelolaan negara dengan ekonomi kapitalisme. Berbagai kebijakan penguasa yang lahir dari kapitalisme akanmenyebabkan kesengsaraan ditengah masyarakat sebab aturanyang diterapkan berasal dari buatan manusia.
Sejatinya manusia sebagai makhluk lemah tidak akan mampumengatur manusia lainnya. Oleh karena itu, seperti yang kitarasakan saat ini berbagai kezaliman terjadi Pajak bagaikanmemalak dan menghisab darah rakyat. Sedangkan bantuandiberikan terkesan tidak tulus dan penuh pencitraan.
Islam memiliki konsep dasar dalam kepemimpinan sebagaimanahadist rasulullah imam (Khalifah) adalah raa’in (Pengurusrakyat) dan ia bertangung jawab atas pengurusan rakyatnya(HR. Al- Bukhari).
Berdasarkan hadist diatas maka tugas pemimpin adalahmelayani dan bertangung jawab atas kebutuhan rakyatnya. Pemimpin akan memastikan kebutuhan rakyatnya terpenuhitermasuk pemanfaatan energi listrik.
Sebagaimana kita ketahui sumber pembangkit listrik misalkanbatu bara adalah barang tambang dengan yang jumlahnyamelimpah maka dalam hal ini baru bara termasuk kategoriumum. Sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepadaindividu, swasta, apalagi asing. Pengelolaan negara yang mandiri atas SDA setidaknya memberikan keuntungan yaituhasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan negara yang amat besar sehingga negara mampu memenuhi kebutuhannyasecara mandiri.
Rasulullah bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tigaperkara : padang rumpur, air, dan api” (H.R. Abu dawud dan Ahmad).
Negara yang berhak mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana terbaik untuk memproduksi hingga mendistribusikansehinga energi listrik bisa dimiliki oleh rakyat dengan sangat mudah dan biaya murah ataupun gratis.
Adapaun berkaitan dengan pajak Islam tidak menjadikan pajaksebagai sumber pendapatan utama baitulmal. Dalam Islam pajakdisebut dharibah, praktiknya sangat berbeda dengan pajak dalamsistem kapitalisme. Dharibah tidak menjadi tumpuan kas negara dan tidak pula dibebankan kepada seluruh warga, melainkanhanya kepada laki-laki muslim yang kaya. Adapun dharibah inibersifat sementara yakni hanya dilakukan pada saat baitulmalkosong atau membutuhkan dana untuk keperluan yang mendesak dan berakhir setelah kebutuhan itu telah terpenuhi. Demikinlah mekanisme Islam dalam menjamin kebutuhanrakyat. Oleh karena itu dengan penerapan islam secara kaffahinilah yang menjadikan kehidupan masyrakat menjadi berkahdan jauh dari kesengsaraan ataupun kezholiman. Wallahu alambisshowab[]
