Batang, medgo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dari PJ Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.
Dalam paparannya, PJ Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, terus berupaya untuk mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Lani mengutarakan bahwa wilayah Kabupaten Batang memiliki keanekaragaman hayati dan potensi sumberdaya pangan lokal yang besar. Namun demikian, imbuh Lani, jika hal itu tidak dikelola dengan manajemen pangan yang benar, akan berdampak pada tingginya harga dan kelangkaan bahan pangan pokok.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Batang berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan kepada DPRD Kabupaten Batang”, ungkap Lani.
Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, lanjut Lani, adalah salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang.
“Raperda ini, untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya. Dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia”, tandas Lani.
Terkait dengan kewenangan Pemda tentang ketahanan, terang Lani, ditegaskan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis Cadangan Pangan di daerah, serta untuk memudahkan dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial,” pungkasnya. (*17).