Paripurna DPRD Tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda

Advetorial96 Views

Batu Bara, MEDGO.ID DPRD Kabupaten Batu Bara laksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis resiko dan Ranperda tentang penyelenggaran perlindungan anak.

Serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama. Acara digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Rapat dihadiri Ketua DPRD diwakilkan oleh Wakil Ketua I Ismar Khomri, S.s, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan Dan Perundang Undangan Azhar, S.Pd, M.Pd, dan seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara

Pendapat Akhir dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Amirtan, setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Fahri Iswahyudi, S.Sos dari Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya menyampaikan, Partai Golkar memberikan pendapat akhir dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya, bahwa Fraksi Partai Gerindra dapat menyetujui Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dan juga Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Disampaikan Ahmad Fahri Meliala,ST.

Selanjutnya Fraksi PAN tentang Pendapat Akhirnya Dalam hal ini disampaikan Chairul Bariah, SE., menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “Perda” Kabupaten Batu Bara.

Dan untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah.

Sama halnya dengan Fraksi Partai Demokrat, PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, PBB, Fraksi NKB, dalam pendapat akhirnya bahwa DPRD Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan Pansus II dan III.

“Agar Ranperda Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan Peraturan Kepala Daerah,” tutupnya. (AN)