Laksanakan GKN, Satresnarkoba Polres Batu Bara Meringkus Pelaku Dari Lokasi

Batu Bara, MEDGO.ID Satuan Reserse narkoba Polres Batu Bara bersama tim unit reskrim Polsek Labuhan Ruku laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) serius dalam membasmi peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.

Dimana baru baru ini Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku yang berada di Gang Firaun Jalan Rakyat Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Tanjung Kabupaten Batu Bara, Senin (09/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) masih berada dalam wilayah Hukum Polres Batu Bara.

“Dan sudah berdasarkan adanya Dumas/Pengaduan Kepada Kapoldash melalui Chatan WhtasApp tertanggal 06 Oktober 2023 tentang adanya peredaran gelap narkotika,” kata Kasat, Rabu (11/10).

Kasat menuturkan, atas dasar Dumas tersebut Satuan Satnarkoba Polres Batu Bara beserta personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan giat Grebek Kampung Narkoba.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang

Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu anggota reserse diberikan APP saat apel.

Dalam GKN turut diikuti KBO Satresnarkoba IPTU P. Tambah, Kanit I IPDA Kriswanto dan Kanit II IPDA Archen F.R Tamba beserta anggota satresnarkoba Polres Batu Bara.

“Hasil GKN ini telah berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa tersangka Usman (30) warga Firaun Jl Rakyat Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram yang sedang berada di pekarangan rumah pelaku,” ungkap Kasat.

Sastrawan mengatakan, meski saat penangkapan terhadap Usman sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta namun itu tidak membuat res narkoba kewalahan.

“Kemudian juga turut diamankan kakak kandungnya usaman bernama Ana (37) warga Gg Firaun Dusun III Desa Bagan berupaya menarik tangan Polisi yang hendak memborgol pelaku,” bebernya.

Namun personil berhasil memborgol tangan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas di dalam kantong celana pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan bersama kakaknya (Ana) dapat pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwasanya Narkotika jenis sabu atas kepemilikannya, namun satu orang bandar berinisial D berhasil lolos,” sebutnya.

Guna proses lebih lanjut, pelaku bersama kakaknya Ana beserta barang bukti tujuh buah paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 7,75 gram, satu unit Handphone merk Vivo, satu buah dompet kecil berisikan plastic klip kosong sebanyak 50 lembar.

“Dan ada satu buah pipet berbentuk skop, Uang tunai Rp. 325.000 uang hasil penjualan narkotika shabu, berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara,” jelasnya. (*Mf)

Sumber Humas Polres Batu Bara