Kedapatan Miliki Sabu Hendak Dipakai, AS Nginap di Polsek Indrapura

Batu Bara, MEDGO.ID Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus kembali berhasil menangkap pelaku penyalagunaan memiliki barang haram narkotika jenis sabu menginap didalam tahanan.

Pelaku yang diamankan seorang laki laki berinisial AS (23) tempat tinggal di dusun IV Desa Arah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku AS ditangkap polisi saat sedang berada di jalan Indrapura – Kisaran Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tepatnya depan Apotik Bandung Kel Indrapura, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas ada 1 Paket kecil Shabu-shabu dan ️1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Astra Grand warna Hitam,” ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diintrogasi katanya pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai,” sebutnya.

Bersama barang bukti yang akan disita, Polisi menahan pelaku di tahanan Markas Polsek Indrapura, guna menjalani proses. (MF)

 

Sumber : Humas Polres Batu Bara