Kendal, medgo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Kendal, Jum’at (18/8/2023), di ruang Paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kenda, Muhammad Makmun, dan didampingi oleh para Wakil Ketua.
Sementara itu, jumlah anggota DPRD Kabupaten yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut ada sebanyak 35 orang.
Tampak hadir Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mewakili Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, yang berhalangan hadir, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Ir Sugiono, para Asisten dan staf ahli Bupati Kendal, dan para Kepala OPD.
Dalam prakatanya, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Bupati Kendal pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 yang lalu.
“Hal itu kemudian dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Kendal, dari tanggal 3 hingga 5 Agustus 2023. Selanjutnya dibahas di rapat komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah mitra kerja dari komisi-komisi pada Senin tanggal 7 Agustus 2023”, jelas Makmun.
Selanjutnya, imbuh Makmun, terkait dengan penyimpulannya dibahas dalam Rapat Kerja Badan Anggaran yang dilakukan dari tanggal 8 hingga 10 Agustus 2023.
“Untuk kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, perdebatan juga terjadi di dalam rapat Badan Anggaran. Dengan berbagai pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta TAPD Pemkab Kendal, maka rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui”, tandas Makmun.
Penandatanganan dokumen KUA PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024, dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal, Windu, dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, serta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. (*17).