DPD PKS Kabupaten Kendal Daftarkan 50 Orang Bacaleg

Kendal, medgo.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendaftarkan kadernya sebagai Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) DPRD Kendal ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal, Senin (8/5/2023), di Aula KPUD Kendal.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran Bacaleg yang dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan bahwa partai dengan nomer urut 8 dalam Pemilu 2024 tersebut menjadi partai pertama yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten Kendal untuk Pemilu 2024.

Hevy menambahkan, Bacaleg dari PKS telah menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk hard copy seperti daftar nama calon dan surat persetujuan atau rekomendasi dari partai, dimana semua bacaleg yang didaftarkan adalah yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Kendal dinyatakan lengkap, dan diterima. Akan tetapi untuk tahap berikutnya yaitu administrasi akan kita cek ulang”, kata Hevy.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kendal, Sulistyo Ari Wibowo, mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg dari PKS dilakukan secara serentak di semua DPD PKS se Indonesia pada tanggal 8 Mei 2023, dan DPD PKS Kabupaten Kendal mendaftarkan 50 orang Bacaleg untuk 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Kendal.

“Dari 50 orang Bacaleg yang didaftarkan komposisinya terdiri dari 31 laki-laki (62 persen) dan 19 perempuan (38 Persen), dengan target mendapat 1 kursi dari setiap Dapil”, pungkas Ari. (*17).