Gorontalo, MEDGO.ID – Polda Gorontalo menggelar press release terkait penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. H. Iriyanto, S.H., (link unavailable), penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Irjen Pol. Drs. H. Iriyanto, S.H., (link unavailable)
Polda Gorontalo telah melakukan penyelidikan terkait penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa oknum telah melakukan penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami telah melakukan penyelidikan terkait penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa oknum telah melakukan penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Irjen Pol. Drs. H. Iriyanto, S.H., (link unavailable)
Polda Gorontalo berharap bahwa kegiatan press release ini dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat tentang penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap bahwa kegiatan press release ini dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat tentang penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Irjen Pol. Drs. H. Iriyanto, S.H., (link unavailable)
Polda Gorontalo juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan minyak goreng oplasan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami akan melakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” kata Irjen Pol. Drs. H. Iriyanto, S.H., (rls)
