985 Miliar Lebih Untuk Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024

Jawa Tengah16 Views

Semarang, medgo.co.id – Untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghibahkan anggaran sebesar Rp. 985.326.500.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.

Anggaran sebesar Rp. 985.326.500.000 tersebut dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

KPU Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp. 791.608.630.000, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menerima hibah sebesar Rp. 193.717.870.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, seusai melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024, Rabu (15/11/2023, Ruang Kerja Gubernur Jawa Tengah.

Menurut Nana Sudjana, penandatanganan NPHD adalah wujud dari komitmen dan keseriusan Pemprov Jawa Tengah dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan harapan bahwa proses ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

“Komitmen bersama ini sebagai bagian integral dari upaya bersama untuk mengawal keberhasilan Pilkada serentak pada tahun 2024”, tandas Nana.

Lebih lanjut Nana mengutarakan bahwa ada tiga indikator utama yang menjadi acuan bersama yakni peningkatan tingkat partisipasi masyarakat, kelancaran setiap tahapan proses pemilihan, serta terjaminnya kondusivitas daerah selama pelaksanaan Pilkada.

“Kesepakatan ini akan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan proses pemilihan yang sukses dan demokratis di Provinsi Jawa Tengah”, pungkas Nana.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi yakni kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada.

“Penentuan besaran anggaran tersebut membutuhkan proses yang panjang karena KPU Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah, dan Pemprov Jawa Tengah harus menyiapkan rincian kebutuhan”, kata Handi.

Acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, dimana penandatangannya dilakukan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nama Sudjana, dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin.

Penandatanganan NPHD tersebut adalah sebagai respons atas surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI terkait dengan percepatan penandatanganan NPHD untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (*17).